LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Daerah Sangihe JG ditetapkan tersangka oleh Polres Sangihe dalam kasus internet desa.

Hal ini terungkap Dalam Conference pers yang dilakukan di aula mapolres Sangihe Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, SIK, Kamis (15/09/2022).

Selain JG, ada juga tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu RS, Direktur CV Mitra yang kedua B, yang ketiga SI. Keempat tersangka sudah ditahan.

Kapolres Kepulauan Sangihe mengatakan, jumlah kerugian negara di kasus pengadaan internet desa ini berjumlah Rp 5 miliaran lebih.

“Jadi dalam kasus internet Desa ini jumlah kerugian negara Lost total dari anggaran pengadaan,” kata Tompunuh.

Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka sudah ditahan di polres Kepulauan Sangihe.