“Dari empat tersangka ini memiliki peran masing – masing seperti penyedia barang dan jasa, dan penyelenggara negara, dan masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan,” sebutnya.

Ditambahkan kapolres, untuk para tersangka seperti RS akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.

Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP.

Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.

Sampai berita ini diturunkan Eks Kadis PMD Sangihe JG belum bisa dikofirmasi.