LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Reskrim Polres Tomohon melakukan penangkapan terhadap dua orang penimbun solar subsidi.
Penangkapan berkolaborasi dengan anggota lainnya, dari aduan masyarakat yang sedang mengantri di SPBU .
Kedua pelaku menggunakaan dua unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) Kendaraan R4 Jenis Dump Truk Merek Isuzu dengan yang sering bolak balik di SPBU di Kelurahan Matani Satu, untuk menampung BBM Jenis Solar.
Merespon Laporan tersebut, Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 Bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan Pengembangan dan pada hari Jumat 02 September 2022 sekira Pukul 19.00 Wita.
Mendapati 2 (Dua) Kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano Kel. Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan