LIPUTAN15.COM-Aturan Pemilu sudah mulai ketat terhadap pelanggar. Termasuk warga yang menghalangi kampanye di masa Pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal tersebut. Ada sanksi bagi orang yang mengganggu kampanye pemilu.
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi Pasal 491 UU Pemilu.
Pelanggaran itu bisa diusut oleh Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tidak hanya warga biasa, kepala desa pun bisa dikenakan sanksi penjara jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu.
Dalam Pasal 490 dijelaskan bahwa kepala desa yang melakukan itu bisa dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Hukuman yang sama bisa diterapkan terhadap anggota Polri dan TNI jika terlibat atau membantu kampanye salah satu peserta pemilu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan