“Sehingga tangan kanan (korban) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Zulpan.

Lesti lantas melaporkan KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. CNNIndonesia.com masih berupaya untuk menghubungi keduanya.

Baca artikel CNN Indonesia “Kronologi KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Versi Polisi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220929191540-12-854427/kronologi-kdrt-rizky-billar-ke-lesti-kejora-versi-polisi.