LIPUTAN15.COM,NASIONAL-Pemerintah Kabupaten Kota harus tau. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Hal tersebut tercantum dalam SE Nomor 821/5292/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito pada 14 September 2022. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.
Dalam poin 4 SE tersebut disebutkan bahwa Tito selaku Mendagri memberi persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan Pjs kepala daerah untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mendagri juga memberi persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” demikian bunyi poin 4 SE Mendagri tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (16/9).
Namun demikian, Plt, Pj, dan Pjs tetap harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan bahwa surat ini sejatinya dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tinggalkan Balasan