“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang,” ujar Benny.

Meskipun demikian, Benny menegaskan untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya selevel Eselon II tetap harus membutuhkan izin tertulis dari Mendagri.

“Tetapi kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri, kalau enggak dapat izin tertulis, enggak bisa,” pungkasnya.

Baca artikel CNN Indonesia “Mendagri Tito Izinkan Pj Kepala Daerah Rotasi Pegawai” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220916153938-20-848844/mendagri-tito-izinkan-pj-kepala-daerah-rotasi-pegawai.