Selain itu, menyangkut program kerja berdasarkan SOP penagihan untuk retribusi harian, menurut Adrian dirinya memberikan data pedagang dan tarif retribusinya beserta karcis dengan nomor seri/tahun dan tarif kepada bagian penagihan.
Kemudian penagih melakukan penagihan dengan mencatat pedagang yang membayar retribusi beserta dgn catat nomor seri karcis dan memberikan karcis tersebut pada pedagang.
“Setelah selesai menagih, koordinator dan kabag penagihan memeriksa kembali data-data pedagang yang membayar disesuaikan dengan karcis yang terpakai. Serta cocokkan dengan uang retribusi yang dibayar pedagang melalui form LPP. Setelah dianggap benar, karcis sisa dikembalikan pada bagian umum sedangkan uang retribusi beserta data pedagang yang membayar dan tidak, beserta LPP diserahkan pada Bendahara,” jelasnya.
“Bendahara memeriksa kembali dan setelah benar, seluruh uang penerimaan disetor ke bank. Sesuai SOP, bagian operasional harus juga melakukan pencatatan pembayaran pedagang. Sehingga setiap saat dilakukan rekonsiliasi, pencatatan penerimaan retribusi bagian keuangan dengan operasional adalah sama,” tambah Adrian.
Sedangkan untuk retribusi tahunan, kewajiban pedagang adalah membayar retribusi tahunan terlebih dahulu baru diberikan Surat Ijin Menempati lapak/kios/ruko.
Sedangkan untuk pengeluaran uang, disebut Adrian, SOPnya adalah berdasarkan RKAP yang sudah disetujui Badan Pengawas.
“Prosedurnya adalah pengajuan dari pengguna, diperiksa oleh kepala bagian, diverifikasi oleh bagian keuangan dan kemudian disetujui oleh Direktur Utama. Pengeluaran menggunakan kas kecil dan cek yang hanya bisa ditandatangani oleh Direktur Utama baru bisa direalisasi bayar,” paparnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan