LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Penuhi panggilan di Kejari, Mantan Dirum PD Pasar Tomohon berikan keterangan terkait Tupoksi, program kerja dan piutang

Hal ini dijelaskan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon Adrian Ngenget menjelaskan, soal kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kamis (15/9/2022) kemarin.

Yang mana seperti diketahui Mantan Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Tomohon ini memenuhi panggilan di Kejari Tomohon, guna permintaan keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan iuran retribusi PD Pasar Tomohon tahun 2019 dan 2020.

“Saya hanya dipanggil sebatas memberikan keterangan atas dugaan tersebut. Keterangan yang diminta seperti tupoksi saya, program kerja, retribusi yang tidak tertagih yakni piutang,” jelas Adrian, saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat (16/9/2022).

Menyangkut tupoksi penagihan retribusi, bukan menjadi tupoksinya saat menjabat Direktur Umum. Melainkan itu merupakan tupoksi dari Direktur Operasional.

“Tupoksi saya hanya memberikan data retribusi yang sudah terbayar dan yang belum. Itu yang kemudian menjadi dasar bagian operasional melakukan penagihan,” terangnya lagi.

Selain itu, menyangkut program kerja berdasarkan SOP penagihan untuk retribusi harian, menurut Adrian dirinya memberikan data pedagang dan tarif retribusinya beserta karcis dengan nomor seri/tahun dan tarif kepada bagian penagihan.

Kemudian penagih melakukan penagihan dengan mencatat pedagang yang membayar retribusi beserta dgn catat nomor seri karcis dan memberikan karcis tersebut pada pedagang.

“Setelah selesai menagih, koordinator dan kabag penagihan memeriksa kembali data-data pedagang yang membayar disesuaikan dengan karcis yang terpakai. Serta cocokkan dengan uang retribusi yang dibayar pedagang melalui form LPP. Setelah dianggap benar, karcis sisa dikembalikan pada bagian umum sedangkan uang retribusi beserta data pedagang yang membayar dan tidak, beserta LPP diserahkan pada Bendahara,” jelasnya.

“Bendahara memeriksa kembali dan setelah benar, seluruh uang penerimaan disetor ke bank. Sesuai SOP, bagian operasional harus juga melakukan pencatatan pembayaran pedagang. Sehingga setiap saat dilakukan rekonsiliasi, pencatatan penerimaan retribusi bagian keuangan dengan operasional adalah sama,” tambah Adrian.

Sedangkan untuk retribusi tahunan, kewajiban pedagang adalah membayar retribusi tahunan terlebih dahulu baru diberikan Surat Ijin Menempati lapak/kios/ruko.

Sedangkan untuk pengeluaran uang, disebut Adrian, SOPnya adalah berdasarkan RKAP yang sudah disetujui Badan Pengawas.

“Prosedurnya adalah pengajuan dari pengguna, diperiksa oleh kepala bagian, diverifikasi oleh bagian keuangan dan kemudian disetujui oleh Direktur Utama. Pengeluaran menggunakan kas kecil dan cek yang hanya bisa ditandatangani oleh Direktur Utama baru bisa direalisasi bayar,” paparnya.

Adrian pun memastikan dirinya akan terus kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan.

“Saya tetap kooperatif dan memberikan keterangan yang benar serta menghormati proses pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Pidsus Chairul Mokoginta, menerangkan pemanggilan ini dalam rangka permintaan keterangan dan pengumpulan data.

“Baru sebatas pengumpulan data dan pemeriksaan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan retribusi di PD Pasar tahun 2019-2020, ” kata Chairul Mokoginta.

“Jadi belum ada saksi ataupun tersangka. Kita baru sebatas pengumpulan bahan keterangan,” tambahnya.

Dia juga menyebut Mantan Direktur Umum PD Pasar Tomohon menjadi orang yang ke 7 dimintai keterangan.

“Sebelumnya sudah ada 6 orang yang kita minta keterangan,” pungkasnya.