LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemutusan sepihak listrik warga oleh PLN, Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN, Senin (19/8/2022).

RDP itu dipimpin langsung wakil ketua Komisi III DPRD Bolmut Atrida Indah Datunsolang bersama anggota Suriansyah Korompot serta dihadiri Manager ULP Bolmut Febriansyah dan Asisten III Pemkab Bolmut Uteng Datunsolang.

Atrida Datunsolang menjelaskan, jika memang pihak PLN melaksanakan pembongkaran atau pemutusan meteran warga sudah sesuai dengan SOP, maka itu kami hargai.

“Tapi disatu sisi, pemutusan meteran milik warga dengan mengunakan cara arogan, sangat kami sesalkan,” beber Atrida.


Cara tersebut, kata Politi PKS ini yang ingin sama-sama kita diskusikan bersama, cari jalan keluarnya.

“Artinya ada kebijakan, sebab disetiap aturan itu kita ketahui bersama pasti terdapat kebijakan, jika pemutusan itu sudah sesuai prosedur,” tambahnya.

Hal serupa pula disesalkan Politisi Perindo Suriansyah Korompot, cara-cara yang mereka gunakan sangat disesalkan pelanggaan.

“Kami juga sepemikiran dengan ketegasan PLN. Tapi disisi lain juga, dengan kondisi masyarakat saat ini harus kita pahami bersama,” ujarnya.

Suriansyah menganalogikan seperti orang yang memiliki penghasilan tetap, tapi masih menunggak membayar, bagaimana dengan kondisi masyarakat yang ekonominya dibawah, pendapatannya tidak stabil.

“Bisa tidak ada kebijaksanaan atau pertimbangan dari PLN. Artinya kalau harus melakukan pemutusan ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan ke pelanggan, seperti mengunakan kearifan lokal,” tuturnya.

Ia berharap, setelah RDP ini persoalan-persoalan yang terjadi kedepan bisa terminimalisir.

Manager ULP PLN Bolmut, Febriansyah menjelaskan, kebijakan-kebijikan dari PLN telah kami buat.

“Misalnya, setiap bulannya di bawah tanggal 10, PLN memberi kesempatan kepada pelanggan, begitu masuk tanggal 21 belum melunasi, kami menjalankan aturan yang berlaku,” singkatnya.

Peliput : Nofriandi Van Gobel