Liputan15.com,Minsel-Sesuai dengan gelar perkara yang di laksanakan oleh Polres Minsel lewat SatRerskrim pada Senin (30/08/22) terkait dengan kepemilikan lahan yang ada di tempat wisata batu dinding dimana pelapor Jakoba Mamangkey dan terlapor SW di pertemukan untuk memberikan penjelasan terkait status yang sebenarnya.
Sesuai dengan hasil gelar perkara Dalam pertemuan tersebut dari Polres Minsel yang melibatkan pengawas internal, propam dan penyidik meminta kepada terlapor agar pekerjaan yang sementara di laksanakan harus di hentikan sementara dan akan di police line sambil menunggu PTUN dari pihak terlapor.
Kapolres Minsel AKBP. Bambang C. Harleyanti SIK lewat Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, MH, M.Kn Selasa 31/08/22, dijelaskan pihak pelapor memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Minahasa Selatan, sedangkan terlapor memiliki Akte Jual Beli yang dikeluarkan oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).
“Keduanya memiliki dasar dokumen yang sama-sama dokumen negara, baik itu sertifikat atau AJB”, ucap Lihiwa.
Lanjutnya untuk kasus penyerobotan tanah, kita harus melihat kepemilikan terlebih dahulu, untuk itu harus di lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan dokumen kedua belah pihak. Untuk itu kami selaku polres Minsel menunggu hasil dari sidang.
“Sementara waktu kita tetapkan status Quo dan Polive Line, jadi tidak boleh ada pekerjaan dulu sampai kita tahu siapa yang lebih berhak di lokasi tanah tersebut. Apakah ibu Jakoba Mamangkey atau bapak SW”, tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim menjelaskan terkait dengan siapa yang menjadi terlapor yang berisial SW, untuk inisial JW hanya bekerja dan tugasnya sebagai pengawas, akan tetapi mereka satu tim hanya saja yang menjadi penanggungjawab adalah SW sebagaimana yang beliau katakan.
Dalam hal ini pihak Pelapor yang berinisial JM berterimakasih pada polres Minsel yang telah memenuhi permintaan pemasangan Police Line di area lahan yang ada di batu dinding.
“Permintaan kami untuk menutup atau memasang Police Line di jalan masuk lokasi dipenuhi, makanya kami mengapresiasi, pastinya kami akan taat hukum”, ucap Jein Mamangkey selaku anak pemilik lahan yang bersertifikat.
Dilain pihak selaku terlapor yang berinisial SW pun saat di konfirmasi mengatakan dalam pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada yang di abaikan dan tidak ada yang disembunyikan. Karena saat kita melakukan proses pembelian ada 4 orang yang menunjukan kepemilikan 1. WL, 2. ML, 3. TL, 4. JS. Dan mereka mempunyai surat kepemilikan yang sah seperti Surat Pengukuran, Register Desa.
“pembelian kita ini sesuai dengan prosedur dari kelurahan dengan luas sekitar 4 hektar, kalau pun dengan adanya permasalahan seperti ini maka kami selaku pembeli akan mengajukan ke PTUN untuk melihat keaslian dari surat-surat dari pelapor”, ucap SW.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan