LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang didapati memiliki senjata tajam tanpa ijin, Rabu, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 wita,Lokasi pelaku diamankan
Jalan Rayun di Kelurahan, Walian Kecacamatan Tomohon Selatan.

Sesuai yang diatur dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Identitas dari Pelaku
Nama : DP alias Daniel
Umur : 34 Thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel. Kolongan I Kec.Tomohon Tengah.

*Saksi :
Nama : ES alisa Engel
Umur : 52 Thn
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Kel. Walian Kec.Tomohon Selatan.

Kronologi Penangkapan ,Awalnya Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di simpang empat Cool Supermarket ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa senjata tajam / Pisau penusuk yang menghadang kendaraan yang lewat di lokasi tersebut.

Unit Resmob langsung merespon laporan masyarakat dan menuju ke TKP.

Saat tiba di TKP pelaku sudah tidak berada di TKP, kemudian Resmob berkembang diseputaran lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Rayun mengarah ke Barat bersama saksi.

Saat di interogasi Saksi menerangkan hendak menegur Pelaku yang merupakan tetangganya, agar tidak melakukan perbuatannya yang mencegat kendaraan dengan menggunakan senjata tajam, dan saat unit Resmob menemukan Pelaku dan Saksi, antara keduanya sedang berebutan sebilah senjata tajam jenis penusuk.

Saat diamankan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dalam penguasaan pelaku, yang juga di benarkan oleh saksi dan diakui juga oleh pelaku dimana senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah miliknya.

Alasan pelaku bahwa dia membawa senjata tajam jenis pisau penusuk adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan ,1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau penusuk