LIPUTAN15.COM – Ahli waris tanah dan bangunan Milik Daniel Lumi (Alm) Kelurahan Uner Satu, Kecamatan. Kawangkoan keberatan dengan terbitnya Surat Keterangan Pengukuran Tanah dengan No.15/SU/KU 1/IX/2020 dari Pemerintah Kelurahan Uner Satu,Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Dimana, dalam surat ukur tersebut tertera nama pemilik Ivonne Indriati Togas, sementara berdasarkan Register Nomor 223, Folio 050, Tahun 1994, Kel. Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan tertera Daniel Lumi sebagai pemilik lahan dan bangunan.
Menurut keterangan ahli waris dari Daniel Lumi bahwa, saudari Ivonne Indriati Togas adalah menantu dari pemilik tanah dan bangunan dari almarhum Daniel Lumi.
Dijelaskan oleh ahli waris, Oknum pejabat di Kelurahan yang pada saat itu menjabat yakni Sekertaris Lurah Uner Satu Semuel Noldie Sada telah melakukan pengukuran dan membuat surat keterangan pengukuran tanah yang dimana proses yang ditempuh/ dilakukan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan hanya secara sepihak tidak melibatkan dan tanpa sepengetahuan dari saudara/i yang lain atau ahli waris.
Dalam pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.
Berdasarkan surat itu, ivonne togas mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya sehingga memperpanjang sewa secara sepihak dan juga mau di jual tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lain hanya berdasarkan dengan Surat Keterangan Pengukuran Tanah.
Dalam UU sudah jelas tertulis, jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Selain itu, Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan