LIPUTAN15.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado Dra Hariani Apt. menghimbau untuk masyarakat agar untuk sementara tidak membeli/ mengkonsumsi obat jenis sirup sampai ada penyampaian dari Kementrian Kesehatan.

“Dihimbau untuk sampai saat ini agar masyarakat tidak membeli apalagi mengkonsumsi, dan untuk para penjual agar meng hold dulu jangan dijual,” ucapnya.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat.

“Bisa juga dengan menggunakan obat puyer kepada anak – anak,” tambahnya.

Saat ini Pemerintah bersama pihak – pihak terkait sementara melakukan investigasi, untuk itu dihimbau agar obat jenis sirup untuk sementara tidak dijual.

Diketahui 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup mengandung paracetamol. Anak-anak tersebut dilaporkan mengalami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing.

Kasus serupa juga muncul di Indonesia. Catatan Kemenkes menunjukkan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya.