LIPUTAN15.COM – Sangat disayangkan pesta demokrasi Pemilihan Kumtua di (Minut) pada 27 September lalu,kini masih menyisakan permasalahan.

Ini terjadi di desa Kawiley dimana salah satu calon Kumtua yang menang di Pilhut yakni Veddy Ngantung,diduga ada pemalsuan dokumen yang dilakukan semenjak tahapan bakal calon sampai penetapan calon.

Lebih aneh hal ini seakan-akan tidak ada tindak lanjut dari panitia kabupaten. Padahal, dari awal adanya penetapan calon,warga sudah melakukan gugatan kepada panitia Pilhut.

Apakah aturan bupati yang tertuang dalam Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang Pilhut dikebiri oleh panitia penyelenggara Pilhut?Dikatakan Aim Rooroh warga desa Kawiley,diduga kuat dokumen yang dimasukan dalam pendaftaran calon Pilhut tersebut sudah direkayasa dan dimanipulasi oleh oknum yang bakal mengikuti calon pada waktu itu.

“Kok bisa panitia daerah dan panitia desa menetapkan bakal calon tersebut sabagai calon Kumtua? Padahal sangat jelas bahwa dokumen yang dia masukan diduga adlah dokumen yang dipalsukan oleh oknum itu sendiri” ucap Rooroh Senin (3/10/2022).

Berikut ini adalah beberapa dugaan warga terhadap Veddy Ngantung:

1. Cap BPD yang digunakan pada dokumen tersebut.

2. Surat resmi penolakan dari 5 anggota BPD bahwa saudara Veddy Ngantung tidak pernah memasukan LKPJ dari 2014-2019 bulan Juli.

3. Dalam dokumen LKPJ yang dimasukan kepada panitia bertandatangan camat Kauditan pada tahun 2018-2019 yaitu Fentje Warouw. Seharusnya yang berhak menandatangani dokumen LKPJ pada tahun 2018-2019 adalah cama(alam) Martho Rasubala.

4. Adanya temuan bukti transaksi yang terindikasi suap,diduga dilakukan oleh tim kampanye dari calon tersebut dengan panitia yang dikuatkan dengan bukti percakapan dan bukti transfer ke rekening salah satu orang terdekat dari panitia.”

Dengan didukung oleh bukti-bukti yang jelas beserta salsi-saksi yang ada,saya mewakili sejumlah warga Kawiley meminta komitmen bapak bupati Minut Joune Ganda agar tahapan pelantikan didesa Kawiley dibatalkan,”tegas Rooroh. (Jane Lape)