LIPUTAN15.COM,MANADO-Pemerintah Provinsi Sulut menggelar rapat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, di Ruang CJ Rantung, Selasa (25/10/2022).
Dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw dan Inspektur Pemprov Sulut Drs. Meiki M. Onibala, MSi.
Wagub mengatakan, proses mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggung jawaban merupakan satu kesatuan. “Suksesnya program kita dilihat dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Wagub mengatakan, capaian target baru 73,85 persen. Sebelum BPK melakukan pemeriksaan 1 Desember, dua minggu dari sekarang harus ada progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Dari catatan ada 27 SKPD temuan finansial dan non finansial ada 55 SKPD. Non finansial dua Minggu harus tuntas. Begitu juga finansial harus tuntas. Tidak ada cerita besar kecil harus dituntaskan. Tidak ada tawar menawar, tidak ada kompromi semua harus tuntas,” ujarnya.
Wagub mengatakan sejak dulu pihaknya selalu mengingatkan kepala SKPD sebagai pengawas jangan membiarkan masalah ini ke bawahan.
“Kalau perlu turun langsung ke lapangan ngecek. Jangan hanya terima laporan. Harus teliti. Karena setiap kegiatan bertanggung jawab kepala SKPD baik keuangan, administrasi dan fisik kegiatan,” ujarnya.
Wagub menegaskan, Pak Gubernur sudah memberikan mandat kepada Inspektorat untuk memberikan rekomendasi bagi SKPD yang tidak ada progres dalam tindak lanjut BPK RI.
“Jadi jangan pernah berpikir ‘pandang enteng’. Ini bukan menakut-nakuti tapi harus ada iktiar untuk tindak lanjut temuan BPK. Harus tuntas 95 persen tindak lanjut temuan BPK,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan