LIPUTAN15.COM, MINUT- Kepolisian Resor (Polres) Minut menggelar konferensi pers, Selasa ( 22/11/2022) di Aula kantor Polres.
Konferensi pers ini terkait penetapan 7 tersangka kasus penggundulan serta diarak, seorang remaja perempuan (14) berinisal AR warga Desa Tatelu, kecamatan Dimembe.
Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, membeberkan kronologisnya.
Menurut dia, Berawal salah satu dari tujuh tersangka, lelaki SW mendapati korban yang diduga akan mencuri, sehingga tersangka SW memanggil tersangka lainnya untuk melakukan kekerasan.
“Dari tujuh tersangka, dua diantaranya lelaki SW (55) dan PN (42), dan lima perempuan masing-masing SW (57), RW (17), TW (23), TR (16), dan KW (14),” ujarnya.
Diterangkan Samperi, dari tujuh tersangka ada yang berperan mencukur rambut, ada yang mengikat tangan, serta ada yang memukuli jari-jari korban dengan menggunakan penumbuk cabai.
Berdasarkan undang-undang PPA 80 ayat 1, serta Junto pasal 55 dimana ada turut serta bahkan mempermudah melakukan kejahatan.
“Empat orang pelaku utama. Dua orang dewasa dua orang lainnya masih dibawah umur. Sedangkan tiga lainnya hanya turut serta,” terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Dan sesuai pasal 21 KUHP, penahanan tersangka hanya berlaku bagi tersangka yang terancam hukuman 5 tahun ke atas.
Berdasarkan pasal 21 ini, para tersangka yang terjerat ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, tidak dilakukan penahanan, tapi menjadi wajib lapor.
“Mereka saat ini hanya wajib lapor sesuai dengan KUHP pasal 21,” Tutup Samberi. (JL)
Tinggalkan Balasan