LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2025, di Aula Inspektorat Tomohon, Rabu 4 Juni 2025.
Pada kegiatan ini Wali Kota Tomohon menyerahkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara atas LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 kepada 31 Perangkat Daerah
Wali Kota Tomohon mengatakan, tanggal 26 Mei 2025, Pemerintah Kota Tomohon boleh menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke- 12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2024 oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Hal ini menjadi kebanggaan bagi kita sebagai Pemerintah Kota Tomohon, akan tetapi ini juga menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk terus menerus dapat mempertahankan predikat WTP tersebut,” ungkapnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK-RI Perwakilan Sulut terdapat beberapa temuan. Tindak lanjut temuan tersebut merupakan suatu kewajiban dari semua pejabat pada semua perangkat daerah yang menjadi entitas pemeriksaan BPK terutama untuk perangkat daerah yang memiliki temuan.
“Saya menyampaikan kepada semua perangkat daerah yang memiliki temuan baik temuan administrasi maupun temuan kerugian keuangan daerah untuk segera menindaklanjutinya,” tegasnya.
Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Inspektur Kota Tomohon Albert J. Tulus, S.H. dan Para Kepala Perangkat Daerah Se- Kota Tomohon
Tinggalkan Balasan