“Masih masuk ini barang bukti dan segala macam, sehingga kita bisa menyangkakan dengan pasal yang tepat. Memang laporan awal kan pemerkosaan. Kita harus lihat ada banyak unsurnya, tidak semata-mata hanya itu saja,” kata Chandra

“Ada juncto pasal apa, seperti kata Panglima [Jenderal Andika Perkasa] jatuh ke KUHP, KUHPM. Dia sebagai atasan terhadap bawahan. Beliau (Panglima) singgung terhadap keluarga besar TNI Polri, bisa juga dia nanti melawan perintah, kan sudah diperintah untuk tidak berbuat hal-hal yang dilarang,” imbuhnya

Kini pamen Paspampres yang telah jadi tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (2/12). Chandra menyebut penahanan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan waktu untuk penyidikan.

“Nanti kalau masih dibutuhkan lagi untuk pemeriksaan, kita minta lagi 30 hari ke Danpaspampres,” kata dia.

Seorang wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres sebelumnya diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divif 3 Kostrad. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.

Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF. Sedangkan korban yaitu Letnan Dua Caj GE.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah diproses hukum.

Andika menegaskan tidak akan kompromi dengan kasus tersebut.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Kamis (1/12).

Baca artikel CNN Indonesia “Puspomad Beber Penanganan Kasus Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221202201740-20-882146