LIPUTAN15.COM,MINUT- Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) di Halaman Kantor Kejari, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Minut Yohanes Pryadi, pemusnahan Barbuk ini terdiir dari 21 gelar perkara yang sudah diputuskan hakim, periode bulan agustus hingga desember ini.
Dan untuk pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan hakim sebagai tahapan akhir yaitu eksekusi.
“sesuai keputusan hakim, barang bukti yang ada sudah masuk dalam rangkaian eksekusi yaitu pemusnahan yang baru saja kami lakukan”. Ungkap Pryadi kepada wartawan.
Diketahui untuk perkara tindak pidana umum sebanyak 14 perkara terdiri dari :
- Pembunuhan 3 perkara
- Penganiayaan 5 perkara
- Percobaan pencurian dan kekerasan 1 perkarara
- Pengancaman 1 perkara
- Perlindungan anak 3 perkara
- Konservasi SDA hayati dan ekosistem 1 perkara.
Adapun barang bukti untuk Tindak Pidana Umum (Tipidum) yakni, parang, pisau, badik besi putih, golok, mandau, helm, pakaian, jaket jeans, handuk, mini set/bra, tas samping ujuran sedang, sim card telkomsel beserta HP.
Sedangkan untuk perkara narkotika/psikotropila/obat-obat terlarang sebanyak 7 perkara.
Barbuk yang dimusnahkan adalah, sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, pil extasi, dan obat trihexypendil sebanyak 6291 butir.
Setelah melakukan pemusnahan, Kajari Yohanis Pryadi bersama jajarannya menandatangani berita acara pemusnahan. (JL)
Tinggalkan Balasan