ARIEL H GUMALANG, SH
Program Studi S2 Hukum Program Magister Program Pascasarjana
Universitas Negeri Manado

Pada dasarnya, kehadiran hukum Pidana ditengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana kerugian yang kita pahami dalam istilah keperdataan namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga.

Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis. Jadi dalam arti ada beberapa faktor-faktor yang membuat para pelaku Pembunuhan melakukan tindak kejahatannya antara lain; Memberikan penjelasan bahwa Pembunuhan merupakan Tindak Pidana dan juga Perbuatan melawan hukum dan bisa merenggut nyawa seseorang.

Istilah kejahatan atau tindak pidana atau perbuatan pidana di definisikan secara beragam. Van Hamel merumuskan delik (strafbaarfeit) itu sebagai berikut: “Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam Undang-Undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”. S.R. Sianturi merumuskan tindak pidana sebagai berikut: “Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang bertanggungjawab)”.

Moeljatno menyebut tindak pidana sebagai perbuatan pidana yang diartikan sebagai berikut: “perbuatan yang melanggar yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut

Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu, bahkan sejak Adam-Hawa kejahatan sudah tercipta, maka dari itulah kejahatan merupakan persoalan yang tak henti-hentinya untuk diperbincangkan. Oleh karena itu “dimana ada manusia pasti ada kejahatan (Crime is eternal-as eternal as society)”.

Di Indonesia sering kita jumpai pola-pola serta perilaku kejahatan mulai dari yang dilakukan oleh kelas menengah kebawah hingga kaum menengah keatas. Tentu saja dampak yang ditimbulkan oleh berbagai jenis dan macam perilaku menyimpang tersebut sangat meresahkan dan mengkhawatirkan sebagian besar masyarakat. Misalnya tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Tomoon.

Mengenai kejahatan terhadap nyawa ini diatur dalam KUHP Buku II Bab XIX Pasal 338-350. Khusus mengenai tindak pidana pembunuhan biasa, diatur dalam pasal 338 KUHP, yang dirumuskan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Para ahli hukum tidak memberikan pengertian atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan pembunuhan, akan tetapi banyak yang menggolongkan pembunuhan itu kedalam kejahatan terhadap nyawa (jika) orang lain. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.


Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”.

Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara sepontan, dan sengaja yang direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncana