Sangihe, Liputan15.com – Penyetoran Bunga Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Disebut bebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABBD) Tahun 2023, Jabes Ezar Gaghana sebut itu merupakan statement yang tak benar.
Saya kira Dana PEN pada Tahun kemarin itu yang membuat pertumbuhan ekonomi kita tertinggi di Sulut dikarenakan para masyarakat kita yang berprofesi sebagai tukang, pemecah batu, pengumpul pasir, dan tukang kayu semua menikmati perputaran dana PEN.
“Dana PEN yang membuat di sangihe ada perputaran ekonomi, karena APBD kita saat itu oleh pemerintah pusat hanya difokuskan terhadap pelayanan kesehatan dan Pendidikan akibat dampak Pandemi covid-19” Jelasnya
Lanjutnya jika dikatakan membebani APBD kita khususnya di Tahun 2023 saya rasa itu tidak benar karena sesuai aturan Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahun 2023 hanya menyetor bunga Pinjaman.
“PEN itu adalah solusi yang ditawarkan pemerintah pusat, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, karena pendapatan masyarakat kita saat pandemi sangat rendah, dan angsuran untuk tahun ini hanya untuk membiayai bunga pinjaman yaitu sebesar 12,5 milliar.”jelasnya kembali
Dirinya juga membantah statemen bahwa kabupaten sangihe belum layak untuk mendapatkan dana PEN, dirinya mengatakan ini adalah statemen yang lebih kabur.
” Yang menyetujui atau menentukan layak tidaknya Pemda Sangihe mendapatkan suntikan dana PEN adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri, dan itu didasari beberapa kriteria utama yaitu wajib mendapatkan penilaian WTP dari BPK tiga kali berturut-turut, serta penilaian kinerja Pemda Sangihe serta kapasitas Pemda Sangihe” Jelasnya
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe ini juga meminta jangan mengeluarkan statement yang dapat meresahkan ASN dan THL, karena Kabupaten Sangihe nanti akan melakukan penyetoran angsuran bunga beserta Pokoknya itu nanti akan dimulai di tahun 2024.


Tinggalkan Balasan