LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku TP Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (11/01/2023).
Lokasi terduga pelaku diamankan
Rumah terduga Pelaku di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Kronologi singkat Kejadian,Pada bulan Oktober 2022 Pelapor datang melapor di Mapolres Tomohon dan melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada awal bulan April 2022 bertempat di rumah dari terduga pelapor yang ada di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelapor melaporkan bahwa terduga pelaku adalah lelaki yang sering di panggil Andre dan Korban sebut saja Mawar (Ponakan Pelapor)
Pelapor mengakui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban Mawar, dan perbuatan tersebut sudah di lakukan secara berulang-ulang dan mengakibatkan Korban mengandung/hamil 6 (Enam) Bulan pada saat dilaporkan.
Kronologi Penangkapan , Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.
Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser, karena terduga Pelaku sering berpindah tempat, bahkan pada bulan Oktober 2022 terduga Pelaku pernah ke kendari Sulawesi Tenggara dan bekerja di sana.
Dalam pengembangan selama 3 hari Tim Buser terus mengumpulkan informasi, dimana pada hari ini Senin tanggal 11 Januari 2023 Tim Buser mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada rumahnya di Kel. Talete Kecamatan Tomohon Tengah
Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu Benar Tim Buser di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., pada Rabu 11 Januari 2023 telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana cabul dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Keluarga Korban pada Bulan Oktober 2022.
Untuk kasus yang ada, sejak dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan, banyak hambatan dalam penanganannya, hal ini dikarenakan ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan, hasil visum baru di terima pada 29 November 2022, yang pada intinya, kasus tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang, dan juga harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit
Di samping itu juga, saat dilaporkan, korban Mawar dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan terhadap Korban akan dilakukan setelah Korban melahirkan, dan untuk saat ini koban sudah melahirkan, untuk perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga
Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara, apalagi saat pemerikaan Tersangka mengakui perbuatannya
Tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Identitas dari Korban / Pelapor dan Pelaku
Pelapor
Nama : VSW alias Syul
Umur : 48 Tahun
Pekejaan : Karyawan Swasta
Korban
Nama. : Mawar (di bawah umur)
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Siswa
Pelaku
Nama. : Pujangga (Saat kejadian Pelaku di bawah umur)
Umur. : 18 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel. Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah
Tinggalkan Balasan