LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado bersama tim gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kecamatan Tikala menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bertempat di Kelurahan Tikala Baru, Jumat (17/2/2023) pagi.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 warga terbukti tertangkap tangan melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 dan perda No. 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Maria Sitanggang SH.MH yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman denda masing – masing sebesar 100 ribu rupiah karena terbukti melanggar Perda No.1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Sedang salah satu warga yang kembali terjaring OTT didenda sebesar 200 ribu rupiah. Dari operasi OTT tersebut, sebanyak 9 pelanggaran Perda Sampah dan 6 orang melanggar Perda Trantibum.

“Perda ini bukan produk baru, dan sudah disosialisasikan sejak 2 tahun lalu oleh SatPol PP dan Pemerintah Kota Manado. Dan juga sudah menjaring pelanggar – pelanggar ini melalui sidang tipiring, jadi ini bukan yang pertama,” kata Majelis Hakim.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Manado tengah gencar – gencarnya melakukan penindakan Perda tersebut.

“Harapan kami dari pengadilan, perda ini dapat dilaksanakan dengan baik di kota Manado. Efek dari membuang sampah sembarangan, melanggar ketertiban umum banyak efeknya, seperti yang terjadi sekarang ini banjir,” ujarnya.

Turut hadir dalam sidang, Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Manado Rijard Linelejan, Kepala Bidang Talaktib Herry Ratu, Kepala Bidang SDA Fengky Mamirahi serta Bagian Hukum Pemkot Manado juga para Ketua Lingkungan. (Ky)