“Padahal hari itu adik Kyrie berulang tahun, dan beberapa hari sesudahnya Kyrie akan mengikuti graduation sekolahnya karena sudah pengumuman kelulusan,” terang Vivi Wongkar ibunda korban.
Saat di rumah sakit Bethesda, dokter yang menangani sempat mengatakan ke orang tua bahwa hanya mujizat yang bisa menyelamatkan. Beberapa jam sesudahnya, Kyrie meninggal dunia.
Beberapa hari sesudah pemakaman, keluarga membuat laporan di Mapolres Tomohon.
Beberapa hari sesudah 40 hari kematian Kyrie tepatnya pada 22 Juni 2022, diawali persngkat kelurahan dari Kayawu sebagai yang merupakan alamat RW, didampingi lurah Kelurahan Wailan dan Wakil kepala lingkungan datang bertemu dengan orang tua Kyrie yakni ibu Vivi Wongkar dan keluarga tanoa dihadiri ayahnya yang kebetulan bekerja di luar daerah. Saat pertemuan tersebut, perwakilan pemerintah Kayawu yang mengutarakan tanpa ada permohonan maaf, menurut keluarga RW berapa biaya yang keluarga Kyrie minta, mereka sanggup.
Sontak keterangan tersebut membuat Vivi Wongkar sakit hati, dan menyampaikan bagaiamanapun proses hukum tetap harus berjalan. Mengingat keluarga telah melayangkan laporan polisi.
Pada 6 Agustus 2022, orang tua Kyrie diundang ke Mapolres Tomohon bertemu keluarga RW untuk dilakukan mediasi sebagai upaya restorativ justice. Namun langkah tersebut gagal, dan orang tua Kyrie tetap keukeh untuk melanjutkan laporan polisi tersebut.
Pada 14 September 2022, diundang kembali untuk gelar perkara di Mapolres Tomohon. Beberapa saat sesudah gelar perkara almarhum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut. Sehari sesudahnya keluar SPDP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan