“Setiap surat yang keluar dari kepolisian sampai saat ini tidak ada yang diantarkan ke rumah kami. Melainkan kami yang harus berinisiatif mengambilnya ke Polres Tomohon,” terang orang tua Kyrie sambil berupaya menahan pecah air mata skala mengisahkan perjuangan mereka.
Guna mencari keadilan, keluarga melapor ke Hotman Paris Center 911 bertempat di Bandung pada medio Oktober 2022.
Selanjutnya, keluarga melaporkan melalui Dumas ke Mapolda Sulut dengan harapan ini bisa menjadi atensi Kapolda pada 9 November 2022.
Pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 malam, Ridel Massie ayah korban mengadu via direct message Instagram ke Marthin Simanjuntak. Keesokan harinya pada Minggu (19/3/2023) dibalas oleh Marthin Simanjuntak dan memberikan nomor kontaknya sehingga keluarga bisa menceritakan kejadian tersebut.
Pada 24 Maret 2023 keluarga secara resmi menunjuk Marthin Lukas and Partners sebagai kuasa hukum. Dari hasil tersebut mendapat arahan untuk meminta ke Mapolres Tomohon terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keluar pada Senin (27/3/2023). Di tanggal yang sama, keluarga melalui kuasa hukum lokal menerima surat balasan atas Dumas yang dimasukan pada November 2022 silam.
“Harapannya semoga dalam gelar perkara nanti mendapat atensindari Kapolda Sulut. Seperti halnya kasus serupa dengan Hasya di Depok Jawa Barat yang merupakan mahasiswa UI yang meninggal dan dijadikan tersangka. Sesuai dengan koordinasi kami dengan bang Marthin agar tidak ada Kyrie-Kyrie yang lain di sini maupun di Indonesia,” harap Ridel dan Vivi.
Tinggalkan Balasan