LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Entah apa yang merasuki Polres Tomohon. Pasalnya, korban tabrakan yang sudah meninggal dijadikan tersangka.
Hal ini membuat keluarga korban sedih dan kecewa. Karena itu, keluarga minta keadilan mengadu langsung ke Presiden Jokowi.
Begini Kronologisnya:
Pada malam Kamis (26/5/2023) Kyrie Massie bersama teman-temannya dari tongkrongan yang hanya berjarak sekira 20 meter dari lokasi kejadian henda pulang ke rumah, karena sudah dipanggil oleh kakaknya Sharon karena motor yang digunakannya hendak dipakai ayah mereka.
Belum lama sang kakak tiba di rumah sesudah memanggil pulang adiknya, tiba-tiba datang warga setempat mengadukan untuk bisa melihat keadaan Kyrie yang mengalami kecelakaan.
Dimana pada perjalanan pulang, Kyrie membonceng dua rekannya yakni Jibril Kananga dan Nirvand Matindas. Saat hendak melintas di di simpang empat gereja GMIM Baitel Wailan dari arah Selatan ke Utara, sedangkan RW bersama rekannya dari arah timur ke barat, saat mendekati tengah jalan tiba-tiba Kyrie dan dua rekannya diitabrak pada 22.00 WITA dari samping kanan oleh RW yang juga membonceng dua rekannya. Kyrie terpental di trotoar.
Motor yang dikendarai sempat terseret beberapa meter. Jibril Kanamgan sempat terpental sekira enam meter sedangkan Nirvan terpental sekira empat meter akibat hantaman dari arah timur ke barat.
Jibril sempat mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan mengakibatkan sempat geger otak namun saat ini sudah sembuh. Nirvan mengalami luka ringan, dan Kyrie beberapa jam sesudah kejadian akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RS Bethesda Tomohon.
“Padahal hari itu adik Kyrie berulang tahun, dan beberapa hari sesudahnya Kyrie akan mengikuti graduation sekolahnya karena sudah pengumuman kelulusan,” terang Vivi Wongkar ibunda korban.
Saat di rumah sakit Bethesda, dokter yang menangani sempat mengatakan ke orang tua bahwa hanya mujizat yang bisa menyelamatkan. Beberapa jam sesudahnya, Kyrie meninggal dunia.
Beberapa hari sesudah pemakaman, keluarga membuat laporan di Mapolres Tomohon.
Beberapa hari sesudah 40 hari kematian Kyrie tepatnya pada 22 Juni 2022, diawali persngkat kelurahan dari Kayawu sebagai yang merupakan alamat RW, didampingi lurah Kelurahan Wailan dan Wakil kepala lingkungan datang bertemu dengan orang tua Kyrie yakni ibu Vivi Wongkar dan keluarga tanoa dihadiri ayahnya yang kebetulan bekerja di luar daerah. Saat pertemuan tersebut, perwakilan pemerintah Kayawu yang mengutarakan tanpa ada permohonan maaf, menurut keluarga RW berapa biaya yang keluarga Kyrie minta, mereka sanggup.
Sontak keterangan tersebut membuat Vivi Wongkar sakit hati, dan menyampaikan bagaiamanapun proses hukum tetap harus berjalan. Mengingat keluarga telah melayangkan laporan polisi.
Pada 6 Agustus 2022, orang tua Kyrie diundang ke Mapolres Tomohon bertemu keluarga RW untuk dilakukan mediasi sebagai upaya restorativ justice. Namun langkah tersebut gagal, dan orang tua Kyrie tetap keukeh untuk melanjutkan laporan polisi tersebut.
Pada 14 September 2022, diundang kembali untuk gelar perkara di Mapolres Tomohon. Beberapa saat sesudah gelar perkara almarhum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut. Sehari sesudahnya keluar SPDP.
“Setiap surat yang keluar dari kepolisian sampai saat ini tidak ada yang diantarkan ke rumah kami. Melainkan kami yang harus berinisiatif mengambilnya ke Polres Tomohon,” terang orang tua Kyrie sambil berupaya menahan pecah air mata skala mengisahkan perjuangan mereka.
Guna mencari keadilan, keluarga melapor ke Hotman Paris Center 911 bertempat di Bandung pada medio Oktober 2022.
Selanjutnya, keluarga melaporkan melalui Dumas ke Mapolda Sulut dengan harapan ini bisa menjadi atensi Kapolda pada 9 November 2022.
Pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 malam, Ridel Massie ayah korban mengadu via direct message Instagram ke Marthin Simanjuntak. Keesokan harinya pada Minggu (19/3/2023) dibalas oleh Marthin Simanjuntak dan memberikan nomor kontaknya sehingga keluarga bisa menceritakan kejadian tersebut.
Pada 24 Maret 2023 keluarga secara resmi menunjuk Marthin Lukas and Partners sebagai kuasa hukum. Dari hasil tersebut mendapat arahan untuk meminta ke Mapolres Tomohon terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keluar pada Senin (27/3/2023). Di tanggal yang sama, keluarga melalui kuasa hukum lokal menerima surat balasan atas Dumas yang dimasukan pada November 2022 silam.
“Harapannya semoga dalam gelar perkara nanti mendapat atensindari Kapolda Sulut. Seperti halnya kasus serupa dengan Hasya di Depok Jawa Barat yang merupakan mahasiswa UI yang meninggal dan dijadikan tersangka. Sesuai dengan koordinasi kami dengan bang Marthin agar tidak ada Kyrie-Kyrie yang lain di sini maupun di Indonesia,” harap Ridel dan Vivi.


Tinggalkan Balasan