LIPUTAN15.COM,MINUT – Pengembangan sektor pariwisata oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) selama ini, pastinya untuk peningkatan perekonomian daerah.

Mirisnya, tujuan untuk mendongkrak ekonomi daerah justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Pasalnya, objek wisata Bendungan Kuwil Desa Kawangkoan kini menjadi polemik.

Ditengah ramainya pewisata yang berkunjung ke lokasi itu, justru ada ulah oknum tertentu yang meresahkan para wisatawan. Keresahan ini disebabkan adanya tagihan retribusi tanpa surat kecil atau karcis, sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

Polemik ini mengundang perhatian aktivis Minut, Will Luntungan. Dia berkata, penarikan retribusi tanpa karcis merupakan salah satu bentuk Pungutan Liar (Pungli).

“penarikan retribusi seperti itu sudah termasuk Pungli. Tanpa karcis berarti tanpa dasar hukum,” Ungkap Will, selasa (7/3/2023).

Menurutnya, penarikan retribusi itu wajib. Tapi harus jelas dan sesuai dengan aturan.
Tentang otononi daerah, semua diatur pada Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan pendapatan suatu desa dan masyarakatnya diatur pada Peraturan Desa (Perdes).

Lebih jauh ia mengatakan, objek wisata tersebut seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah desa Kawangkoan, guna menggerakkan para pelaku UKM di Desa.

” seharusnya ini menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil di desa, untuk mengembangkan usaha mereka. Pemerintah desa wajib mensuport ekonomi masyarakat desa. Dan satu hal yang harus kita tahu, jika objek wisata ini dikelolah dengan baik, pasti akan mendongkrak PAD bagi Minahasa Utara. Sekarang ada tagihan seperti itu, pertanyaan saya masuk kemana uang yang retribusi tersebut,” tandas Will. (Jane)