LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon pimpinan Aipda Bima Pusung mengamankan pelaku Penganiayaan dengan cara menikam dengan menggunakan senjata tajam
Kronologis singkat kejadian ,Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Kelurahan Kakaskasen 3 Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Utara korban lelaki Tietto Polii, terduga pelaku lelaki Andreas bersama teman-temannya melakukan pesta miras di rumah salah satu warga
Saat korban akan pulang kerumahnya tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali yang mengena di bagian paha sebelah kanan korban
Akibat dari penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka tikam mengeluarkan darah pada paha sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.
Kronologi Penangkapan ,Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Tomohon, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mendatangi TKP dan melakukan pulbaket terhadap beberapa saksi yang masih berada di seputaran TKP
berdasarkan hasil pulbaket akhirnya Tim berhasil memperoleh identitas dari pelaku penganiayaan dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim mendatangi rumah terduga pelaku, rumah pacar dan beberapa tempat yang sering di datangi oleh terduga Pelaku, namun terduga pelaku tidak ditemukan.
Rabu 29 Maret 2023, Tim Buser mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, dimana terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang ada dan tak ingin terduga pelaku melarikan diri, Tim buser langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian dari terduga Pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Statement Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Personil Unit Resmob
Benar telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 yang dilakukan oleh terduga Pelaku berinisial AGB alias Andreas terhadap Korban Tietto Polii.
Dibutuhkan waktu 4 hari oleh Personil Tim Buser untuk mengamankan terduga Pelaku, karena terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat yang pada akhirnya terduga Pelaku bisa diamankan di wilayah Hukum Polresta Manado, tepatnya di rumah saudaranya yang ada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado
Saat diamankan terduga Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan setelah diamankan, terduga Pelaku menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang disembunyikan oleh pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara
Terduga Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat terduga pelaku beserta barang bukti oleh Tim Buser sudah diserahkan ke Mapolres Tomohon guna pemerikasaan lebih lanjut
Barang Bukti ,Sebilah Senjata Tajam jenis Gunting yang di asah dan di buat menyerupai pisau penusuk dengan Pegangan berwarna Kuning dengan panjang sekira 15 Cm.
Pasal yang disangkakan
Pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Terduga Pelaku merupakan residivis kasus sajam yang terjadi pada bulan Juli 2021 dan di tahan di lembaga pemasyarakatan
Waktu kejadian ,Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 01.00,Tempat kejadian Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohohon Utara
Waktu pelaku diamankan,Rabu 29 Maret 2023,Tempat terduga Pelaku diamankan ,Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado
Dasar terduga pelapor diamankan
Laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal 26 Maret 2023
Identitas Korban
Nama : Tietto Polii
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kelurahan Kakaskasen 3 Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Utara
Identitas Pelaku
Nama : AGB alias Andreas
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara
Tinggalkan Balasan