LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan Pelaku dugaan Penganiayaan serta Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Tempat kejadian Kelurahan Kakaskasen lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara, Jumat 5 Mei 2023m

Identitas Korban ,Nama Deisy Tangkawarouw,Alamat Kelurahan Kakaskasen Lingk. VII Kecamatan Tomohon Utara,Nama Arnold Mandagi,Alamat Kelurahan Kakaskasen Lingk. VII Kecamatan Tomohon Utara

Kronologi kejadian, Sekira jam 22.00 wita korban pr. Deisy Tangkawarouw tiba di rumahnya di Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara, dan setelah tiba di rumah, korban melihat anaknya terduga Pelaku VW alias Valentino sedang memasak di dapur.

Pada saat itu Korban pr. Deisy Tangkawarouw menyampaikan kepada terduga Pelaku VW alias Valentino yang merupakan anaknya agar setelah selesai memasak, alat makan yang digunakan langsung di bersihkan (di cuci)

Bukannya menerima apa yang disampaikan oleh korban, tetapi terduga Pelaku Valentino malah memarahi ibunya dan antara keduanya terjadi adu mulut.

Terduga Pelaku Valentino dalam keadaan emosi kemudian mengambil pisau yang berada di dapur tersebut dan dan berkata kepada korban pr. Deisy Tangkawarouw yang merupakan ibu kandungnya “Kita mo mutilasi pa ngana” dan pada saat bersamaan terduga pelaku Valentino langsung menghampiri Korban pr. Deisy Tangkawarouw dan menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher Korban.

Dan karena merasa terancam Korban pr. Deisy Tngkawarouw langsung mendorong pelaku sehingga pelaku tersungkur, pada saat itu juga pelaku kembali menghampiri korban dan memukul korban di bagian wajah sebelah kiri korban sehingga Wajah bagian kiri korban mengalami memar serta bengkak.

Korban lelaki Arnold Mandagi (memiliki hubungan lain ayah dengan terduga Pelaku dan satu ibu) yang ada di TKP berusaha melerai kejadian tersebut, dan oleh terduga Pelaku mendorong Korban sehingga terjatuh, dan kaki dari Korban mengena pada lemari kaca sehingga mengalami luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Kronologi Penangkapan , Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan disertai dengan pengancaman dengan senjata tajam, Tim Buser di pimpin Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP, yang ada di Kelurahan Kakaskasen lingkungan 7 Kecamatan Tomohon Utara.

Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung melakukan pulbaket terhadap korban serta beberapa masyarakat yang sudah terkumpul di TKP, selang beberapa saat kemudian Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah

Tim pun langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya dan saat itu juga langsung mengamankan terduga pelaku lk. VW alias Valentino tanpa perlawanan, bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman dan selajutnya di bawah ke mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan ,dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana