Sangihe, Liputan15.com – Sayuran Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe, mengamankan seorang pria TL(37) warga kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah, karna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berumur 15 Tahun.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP. Dhana Ananda Syaputra SH SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe , IPTU Fadly S.Tr.K. mengatakan Kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga yang merasa aneh akan tingkah laku korban. Dan dari hasil keterangan pihak kepolisian pelaku sudah melecehkan korban sebanyak tiga kali.

“Jadi kami menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua tiri kepada anak tirinya . Jadi kejadian tersebut pada tanggal 5 Mei tahun 2023 bertempat di perkebunan di Desa Kampung rendingan Kecamatan tabukan Tengah, pada saat itu ketika kami menerima laporan anggota kami berkolaborasi dengan Polsek Tabukan Tengah langsung Menindaklanjuti dengan mencari terduga pelaku, sehingga terduga pelaku berhasil kami amankan kemudian kami Arahkan ke Polres langsung diproses lebih lanjut”, jelasnya.

Lanjutnya pelaku diancam Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar.

“Dan kami akan proses secepatnya dan secepatnya kami lakukan penahanan sehingga untuk pelaku-pelaku perbuatan tercela ini khususnya pelaku perbuatan cabul bagi kami tidak ada toleransi sehingga kami tindak tegas”, tegasnya.