LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Sebanyak 25 BAB dan 58 Pasal tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam kesempatan sosialisasi mencakup empat kelurahan, Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA menghimpun berdiskusi dengan sejumlah rakyat demi maksimalnya pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah ke depan.
Bersua warga dari Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua dan Kakaskasen Tiga, Senior PDI Perjuangan Tomohon ini berkesempatan tukar pikiran dengan stakeholder seperti Panji Yosua, Pala dan Meweteng setempat, maupun pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan.
“Sejumlah masukan dan aspirasi disampaikan masyarakat. Seperti teknis pemilahan sampah, pengangkutan sampah dengan armada memadai, efek jera, hingga insentif petugas pengangkut sampah,” ujar Johny Runtuwene, Jumat (26/5/2023).
Dikatakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Tomohon ini, sebagai Koalisi Pemerintahan CSWL dalam semua arah dan kebijakan maka Fraksi PDI Perjuangan tiada henti memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai aturan yang berlaku di DPRD Tomohon.
Demikian halnya dalam pembahasan pembentukan Ranperda Pengelolaan Sampah ini.
“Apa yang menjadi visi dan misi CSWL terus diperjuangkan melalui anggaran yang ada. Karena prinsipnya, CSWL bersama Fraksi PDI Perjuangan ingin rakyat Kota Tomohon semakin maju, berdaya saing dan sejahtera,” pungkas Johny Runtuwene, didampingi perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Yosi Andhika Nirmala SH.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan