LIPUTAN15.COM – Wali Kota Manado Andrei Angouw Jumat (12/5/2023) pagi menghadiri kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2.
Satgas Opsgab kembali melakukan penegakan terhadap Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah melalui OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Paal 2

Satgas Opsgab kembali menemukan 20 pelanggar di Kecamatan Paal 2. Jadi, jumlah pelanggar yang mengikuti Sidang Tipiring di mana 16 pelanggar Perda Trantibum dan 4 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah.
Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku majelis hakim memberikan pilihan sanksi kepada para pelanggar berupa denda sebesar Rp100.000-200.000 dan kurungan selama 2-3 hari.
Agar tidak terjaring oleh Satgas Opsgab, ayo bersama Pemerintah Kota Manado sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta tidak membuang sampah sembarangan untuk Manado lebih maju dan sejahtera.

Dikesempatan tersebut, Wali Kota Andrei Angouw juga berbincang – bincang bersama warga yang kena Tipiring.
Wali Kota berharap, agar masyarakat kota Manado untuk tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak menggunakan fsilitas umum sebagai tempat berjualan.
Turut hadir Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang, Camat Paal 2 Gleen Kowaas, Lurah Perkamil Mario Pundoko, Sekertaris SatPol PP Kristian Salindeho, Kepala Bidang Trantibum Herry Ratu, Kepala Bidang Hukum dan Perundang – undangan Richard Linelejan, Kepala Bidang SDA Hentje Patimbano, dan juga para Ketua Lingkungan.
Tinggalkan Balasan