LIPUTAN15.COM MINUT-Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Pelaku UMKM di buka oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda S.E.,M.AP.,M.M.,M.Si., Senin (26/6/2023), di Hotel Sutan Raja Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Pemerintah Kabupten Minahasa Utara memberikan pendampingan kepada para peserta Pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau NIB.
Dalam sambutannya Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si.
Berharap dengan adanya NIB pelaku usaha boleh meningkatkan potensi Usaha ke level yang lebih tinggi lagi, serta dengan NIB dapat mengajukan bantuan Modal ke Perbankan.
“Dengan adanya Nomor Induk Berusaha ( NIB ) pelaku usaha mendapatkan Kepastian Ijin Usaha dan memiliki legalitas serta memudahkan untuk dapat mengakses usaha ke level yang lebih tinggi ” ucap Ganda.
Selain dengan mendapatkan kepastian ijin usaha, pelaku usaha juga dapat mengajukan bantuan modal ke Perbankan.” Tutup Ganda.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut Ibu Syalom H.D. Korompis, Msc, PLH Kajari Minahasa Utara, Kasie Datun Frits G. Kayukkatui, Asisten III, Kadis DPMPTSP, serta peserta/pelaku UMKM di Minahasa Utara.(*/Jane Lape )
Tinggalkan Balasan