“Lebih diintensifkan lagi pengawasan dan patroli di SPBU. SPBU di Kaaten Matani misalnya, sudah dua kali jadi tempat terduga pelaku melakukan aktivitas penimbunan. Tapi paling penting di sini, sebenarnya pengungkapan kasus yang sudah ada. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri, sekaligus tanda awas bagi mereka yang coba-coba melakukan penimbunan BBM,” beber Tular.

Terpisah, Kapolres Tomohon melalui KBO Reskrim Iptu Edi Asri ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya belum mengetahui betul perkembangan kasus tersebut.

“Nanti kami cek dulu soalnya saya juga baru, apalagi kasus ini sudah dari tahun 2021 dan tahun 2022 lalu. Besok saya cek,” ujar Edi, Kamis (22/6).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau SH MH melalui Kasi Intel Dedykarto Ansiga menyampaikan, update perkara tersebut sebetulnya sudah pernah dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah pernah SPDP. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan pihak Polres hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga dikeluarkan permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Ansiga.

Namun begitu, setelah waktu tersebut Polres belum juga serahkan perkembangan penyidikan. Maka Kejari Tomohon, kata Ansiga, menyurat kembali ke Polres meminta perkembangan penyidikan.

“Akan tetapi setelah waktu 30 hari selanjutnya perkembangan penyidikan yang diminta oleh Penuntut Umum belum juga diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon. Sehingga atas dasar tersebut demi kepastian hukum SPDP dari Polisi tersebut dikembalikan ke Polres Tomohon,” terang Dedykarto Ansiga.