Ditambahkan Dedykarto dengan kondisi ini perkara tersebut masih menjadi tanggung jawab Polres.
Sehingga apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat surat perintah (Sprint) penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Adapun diketahui, sebelumnya anggota Polres Tomohon melakukan penangkapan tiga orang terduga penimbunan BBM jenis solar di SPBU Kaaten, tanggal 21 November 2021 lalu. Sebanyak 700 liter solar disita, serta 3 kendaraan diamankan. Setahun kemudian tepatnya tanggal 2 September 2022, polisi kembali mengamankan 2 orang terduga pelaku penimbunan BBM. Dua mobil dump truk diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga menyita BBM jenis solar sebanyak 1.217 liter yang ditampung di 35 galon dengan rincian 17 galon ukuran 20 liter, lima galon ukuran 22 liter, sembilan galon ukuran 25 liter, empat galon 30 liter, dan tiga drum kaleng berukuran 165 liter.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan