LIPUTAN15.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memerangi dan menuntaskan kasus penimbunan BBM.
Namun begitu, instruksi Kapolri itu sepertinya belum mampu dieksekusi di Kota Tomohon.
Pasalnya, dari dua kasus pengungkapan BBM bersubsidi, yang diungkap jajaran Polres Tomohon medio November 2021 dan September 2022.
Belum ada satupun yang dilimpahkan ke meja Korps Baju Cokelat (Kejaksaan, red)
Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Kota Tomohon Danny Tular meminta jajaran Polres Tomohon untuk bergerak cepat. Waktu pengungkapan yang lambat, tentunya bisa saja berpotensi membuat opini publik kurang baik.
“Kenapa bisa lama diungkap? Kenapa belum dilimpahkan ke kejaksaan? Kasus penimbunan BBM ini kan mendapatkan atensi khusus dari Kapolri, harusnya jajaran di daerah bergerak cepat. Kalau sudah berlarut-larut begini, yah bisa kemana-mana anggapan masyarakat,” ungkap Tular.
Dirinya pun meminta kepada kepolisian agar terus memantau aktivitas jual-beli BBM di SPBU. Lebih lagi BBM bersubsidi semisal solar. Sebab, tak jarang terjadi antrean kendaraan pengangkut, yang sering membuat macet ruas jalan di Kota Bunga.
“Lebih diintensifkan lagi pengawasan dan patroli di SPBU. SPBU di Kaaten Matani misalnya, sudah dua kali jadi tempat terduga pelaku melakukan aktivitas penimbunan. Tapi paling penting di sini, sebenarnya pengungkapan kasus yang sudah ada. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri, sekaligus tanda awas bagi mereka yang coba-coba melakukan penimbunan BBM,” beber Tular.
Terpisah, Kapolres Tomohon melalui KBO Reskrim Iptu Edi Asri ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya belum mengetahui betul perkembangan kasus tersebut.
“Nanti kami cek dulu soalnya saya juga baru, apalagi kasus ini sudah dari tahun 2021 dan tahun 2022 lalu. Besok saya cek,” ujar Edi, Kamis (22/6).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau SH MH melalui Kasi Intel Dedykarto Ansiga menyampaikan, update perkara tersebut sebetulnya sudah pernah dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah pernah SPDP. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan pihak Polres hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga dikeluarkan permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Ansiga.
Namun begitu, setelah waktu tersebut Polres belum juga serahkan perkembangan penyidikan. Maka Kejari Tomohon, kata Ansiga, menyurat kembali ke Polres meminta perkembangan penyidikan.
“Akan tetapi setelah waktu 30 hari selanjutnya perkembangan penyidikan yang diminta oleh Penuntut Umum belum juga diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon. Sehingga atas dasar tersebut demi kepastian hukum SPDP dari Polisi tersebut dikembalikan ke Polres Tomohon,” terang Dedykarto Ansiga.
Ditambahkan Dedykarto dengan kondisi ini perkara tersebut masih menjadi tanggung jawab Polres.
Sehingga apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat surat perintah (Sprint) penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Adapun diketahui, sebelumnya anggota Polres Tomohon melakukan penangkapan tiga orang terduga penimbunan BBM jenis solar di SPBU Kaaten, tanggal 21 November 2021 lalu. Sebanyak 700 liter solar disita, serta 3 kendaraan diamankan. Setahun kemudian tepatnya tanggal 2 September 2022, polisi kembali mengamankan 2 orang terduga pelaku penimbunan BBM. Dua mobil dump truk diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga menyita BBM jenis solar sebanyak 1.217 liter yang ditampung di 35 galon dengan rincian 17 galon ukuran 20 liter, lima galon ukuran 22 liter, sembilan galon ukuran 25 liter, empat galon 30 liter, dan tiga drum kaleng berukuran 165 liter.
Tinggalkan Balasan