LIPUTAN15.COM,MANADO-Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Sekprov Sulut Steve Kepel melantik anggota komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut periode 2023-2027.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Senin (12/6/2023).

Disaksikan Asisten I Sekdaprov Sulut Denny Mangala dan Asisten II Sekdaprov Sulut Praseno Hadi dan pejabat Pemprov Sulut.

Sekprov Sulut mengucapkan selamat kepada komisioner yang baru.  Selamat melanjutkan tugas dan tanggung jawab.

“Pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan tupoksi KIP dengan pemerintah terus kita jaga, terlebih sinergi dengan badan publik di Provinsi Sulut,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan UU 14/2008 tentang Komisi Informasi Penyiaran, disebutkan KIP adalah lembaga mandiri  yang berfungsi menjalankan peraturan dan menetapkan standar pelayanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui administrasi dan kodifikasi.

“Artinya KIP memiliki peran penting dalam pembangunan daerah  di bidang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Selain itu, Kepel menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mendatangkan investasi dan mendorong investasi di daerah yang kita cintai.

“Saya menaruh harapan besar bagi bapak ibu KIP Sulut bisa mewujudkan provinsi Sulut yang informatif dalam sumbangsinya untuk pembangunan  dan kemajuan daerah,” harapnya.

Sebelumnya SK KIP dibacakan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Sulut
Christian Iroth.

Dengan susun Anggota KIP Provinsi Sulut antar lain Andre Mongdong, Isman Momintan, Charla Christy Genet, May Mayer Mamangkey dan Wanda Turangan.