LIPUTAN15.COM,MANADO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut menggelar Sosialisasi Penataan
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat, di Hotel Ibis Manado, Selasa (13/6/2033).

Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, didampingi Asisten I Setprov Sulut Denny Mangala dan Kepala Dinas PMD Djemy Kumendong serta Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota juga para kepala desa.

Wagub Sulut meminta kepala desa menjaga kearifan lokal. Harus dilakukan identifikasi kearifan lokal.

“Contoh kayu dengan diameter satu meter buat hukum ada tidak boleh dipotong. Begitu mata air harus dijaga, buat aturan adat tidak boleh ada bangunan dekat mata air. Begitu juga budaya menjodokan anak usia dini dihilangkan, buat aturan adat tidak boleh menjodokan anak usia dini. Karena melanggar HAM dan tidak baik untuk kesehatan,” ungkap Wagub.

Wagub meminta kebudayaan lokal harus dijaga dan dilestarikan. Seperti bahasa lokal, tarian adat dan pelestarian lingkungan. “Sosialisasi ini sangat penting mengingatkan kepala desa membuat hal-hal original di desa anda yang tidak memilki desa lain,” pinta Wagub.

Selain itu, Wagub Kandouw mendorong hukum adat jangan menjual tanah ke orang di luar desa. Karena survei kemiskinan Sulut rendah karena semua masyarakat Sulut memiliki tanah.

“Buat hukum adat ke orang luar dilarang beli tanah. Nantinya akan menjadi buruh tani di tempat sendiri,” ujarnya.

Wagub juga mengingatkan kepala desa agar menggunakan dana desa membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, seperti penanganan stunting, pengendalian inflasi dan pendidikan.