LIPUTAN15.COM – Kepala Dinas PUPR Kota Manado Johny Suwu ST,.beberkan sejumlah fakta terkait adanya laporan dari warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado di Polda Sulut.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Manado melalui SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban salah satu bangunan Kelurahan Banjer lingkungan 5 pada Juni 2023.
Selasa (29/8/2023) pagi tim penyidik Polda Sulut turun ke lokasi. Turut hadir di lokasi, dari Pemerintah Kota Manado, Kepala Dinas PUPR dan jajaran, Perwakilan dari ATR/BPN Kota Manado, Pemerintah Kelurahan serta Ketua Lingkungan.
Kepala Dinas PUPR Johny Suwu, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa sesuai dengan kelengkapan administrasi, penertiban bangunan yang dilakukan oleh SatPol PP sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Suwu mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut telah melanggar aturan serta ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Perda nomor 6 tahun 2012 pasal 87 ayat 2 tentang bangunan/gedung menyebutkan, bangunan/gedung yang dapat dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan point D menyebutkan bangunan yang melanggar IMB. Disini sudah jelas melanggar IMB,” jelasnya.
“Selain itu, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum menyebutkan Setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi,cuci, kakus, tempat hunian atau tempat usaha di atas drainase,”paparnya.
Selain itu Suwu menambahkan, Perwal nomor 45 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung Pasal 184 dengan jelas mengatakan Pembongkaran bangunan dilakukan terhadap bangunan/gedung atau bangunan prasarana yang tidak memiliki ijin.
“Aturan -aturan yang saya sampaikan ini sudah jelas, dan sesuai dengan SOP. Dari pihak kelurahan juga telah memberikan surat peringatan 3 kali dan juga dilakukan mediasi,” ungkap Suwu.
Suwu menyebutkan, setelah dilakukan SP3, pihaknya melayangkan surat kepada pihak SatPol PP sebagai penegak Perda untuk dilakukan penertiban.
Dijelaskannya lagi, saat akan dilakukan penertiban oleh petugas, maka SatPol PP meminta bantuan berupa alat berat (eksavator) untuk pembongkaran bangunan.
“Jadi kalau dibilang PU yang bongkar itu salah alamat, kami hanya administrasi, penertiban bangunan ranahnya SatPol PP,” ucapnya.
Bahkan Suwu mengatakan, saat dilakukan penertiban dihadiri langsung oleh Direktur Kementrian Tata Ruang.
“Bahkan saat dilangsungkan penertiban bangunan tersebut, disaksikan dan diawasi langsung oleh Direktur Penertiban Tata Ruang Kementrian ATR,”tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan