LIPUTAN15.COM – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Senin (25/9/2023) siang, Advokat Nelson Entimen SH.bersama tim mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Kedatangan di kantor Kejati Sulut untuk menyampaikan laporan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Talaud.

“Kami meminta kepada Kajati Sulut untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalah gunaan dana bansos khususnya di kabupaten Talaud pada tahun 2023,” ucapnya.

Menurutnya, dugaan penyelewengan dana bansos untuk penyandang disabilitas merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Kami berharap tentunya para penegak hukum di Kejati dan di Polda Sulut untuk mengusut tuntas kepada oknum – oknum pejabat yang ada di kabupaten Talaud bisa bertanggung jawab secara hukum,” kata Entimen.

Ia menambahkan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Kejati dan hal ini akan segera ditindak lanjuti.

Diketahui, dana bansos bagi penyandang disabilitas disalurkan dari DAU melalui Dinas Sosial Kabupaten Talaud. Anggaran tersebut sebesar Rp 815.000.000., dengan tahapan 2 kali pencairan yaitu pada tahap 1 sebesar 500.000, dan tahap ke 2 sebesar 315.000.000.,