LIPUTAN15.COM – Penyelewengan pembelian BBM bersubsidy masih saja terjadi di daerah provinsi Sulawesi Utara termasuk di kota Manado.
Meskipun telah menerapkan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidy seperti Pertalite dan Solar, namun para mafia BBM jenis Solar ini masih dengan leluasa menjalankan bisnis ilegal tersebut di sejumlah SPBU di wilayah kota Manado.
Apakah hal ini disebabkan karena minimnya pengawasan dan monitoring oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penyelewengan BBM subsidi ataukah karena pengaruh besar para bos mafia solar.
Sejumlah nama – nama besar bos mafia solar yang diperoleh dari berbagai sumber diantaranya, S alias Sandy, B alias Buang, dan N alias Nov, serta R alias Ronal. Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai ratusan juta perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Modus yang dilakukan oleh para mafia solar dengan melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan banyak armada jenis dum truck bahkan bus penumpang yang diduga kuat dijadikan sarana untuk membeli solar bersubsidi dari SPBU. Dari hasil pembelian solar subsidi tersebut ditimbun di beberapa gudang dan setelah itu di jual dengan harga industri.
Padahal sudah jelas dalam aturannya bahwa, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto memastikan jika permasalahan penyelewengan BBM Bersubsidi akan menjadi target penyelesaian di tahun 2023 ini.
Bahkan, Kapolda mengungkapkan jika dirinya menargetkan untuk mengungkap para mafia solar yang selama ini meresahkan karena melakukan penimbunan dan penjualan secara ilegal.
“Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu. Siapa dia? Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa intelektualnya,” kata Kapolda.
Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tinggalkan Balasan