LIPUTAN15.COM,MANADO-Pemerintah Provinsi Sulut menggelar Konsultasi Publik I Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan dibuka Gubernur Provinsi Sulut Prof DR (HC) Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut Deisy Paath.

Paath memberikan apresiasi kepada bapak/ibu saudara atas kehadiran di konsultasi publik dimana kehadiran wujud sinergi yang masih terjaga dan tekad terus berkolaborasi dalam menentukan pembangunan di daerah termasuk dalam proses revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang Pemprov Sulawesi Utara telah menyusun rencana umum tata ruang yaitu Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RT RW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014 sampai tahun 2034 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014.

“Perda nomor 1 tahun 2014 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW sejak tahun 2018 dengan rekomendasi revisi dan dilanjutkan proses kegiatan revisi pada tahun 2019 sampai tahun 2020,” katanya.

Lanjutnya, seiring dengan dinamika yang ada hasil revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara harus disesuaikan kembali dengan pedoman terbaru yaitu peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN nomor 11 tahun 2021 serta mewajibkan diintegrasikan ke dalam muatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini juga sejalan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang kawasan hutan izin dan hak atas tanah sebagaimana bunyi pasal 9 dan juga keputusan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 246 tahun 2021 tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang, ketidak sesuaian batas daerah tata ruang dan kawasan hutan di provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana pasal 3 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa perlu dilakukan percepatan revisi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Utara tahun 2014 sampai tahun 2034,” katanya.

Karena itu, kata Paath, konsultasi publik ini adalah rangkaian dari revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034 didukung oleh surat menteri Dalam negeri nomor 503/5281 tanggal 12 Juli 2022 tentang percepatan penyelesaian RTRW dalam perizinan berusaha di daerah mengacu pada peraturan menteri kepala BPN nomor 11 tahun 2021 kegiatan konsultasi publik satu.

“Ini merupakan salah satu rangkaian syarat dalam penetapan peraturan daerah revisi dalam forum konsultasi publik ini. Dan akan dipaparkan muatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara terintegrasi,” katanya.

Dia berharap, informasi dan masukkan dari berbagai pihak dalam  penyempurnaan materi teknis yang telah disusun dan memberi fokus sehingga nantinya akan bermuara pada hasil yang komprehensif dan dapat menjadi instrumen bagi kemajuan daerah Sulawesi Utara.