LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Akhirnya kebenaran muncul ke permukaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang diketuai Nurdewi Sundari SH MH didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukow SH menyatakan bahwa objek sengketa perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn adalah sah milik Wenny Lumentut SE sebagai pihak penggugat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH pada agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (9/11/2023) sore.

Beberapa putusan Majelis Hakim di antaranya menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik pihak penggugat. Dan menolak segala petitum dari para pihak tergugat.

Kepada pihak tergugat I dan tergugat II diperintahkan untuk mencabut semua baliho pernyataan hak milik yang ada di objek sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH bersyukur putusan Majelis Hakim PN Tondano mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kliennya sejak 14 November 2022 lalu.

“Intinya dari hasil putusan ini membuktikan bahwa klien kami, Pak Wenny Lumentut SE, adalah pembeli yang beritikad baik, pejabat yang bertanggung jawab, dan mengajukan gugatan ini atas nama pribadi dan bukan institusi,” ujar Heivy Mandang saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan tersebut.

Diketahui gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Wenny Lumentut di PN Tondano, telah menyeret Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III.

Ada juga Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Turut Tergugat I, Petricks Patiasina SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai Turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai Turut Tergugat V.