LIPUTAN15.COM – Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Walikota dr.Richard Sualang memberikan perhatian serius terhadap pekerja badut dibawah umur.

Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado Senin (15/1/2024) mengadakan rapat koordinasi yang menghadirkan para orang tua dari anak pekerja badut serta para pemilik kostum badut bertempat di kantor Walikota Manado.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Julises Oehlers, Camat, Ketua Lingkungan dan Forum Anak Daerah.

Narasumber dalam pertemuan tersebut menghadirkan, Kasat PolPP Manado Yohanis Waworuntu, Kepala Disnaker Manado Paul Sualang dan Kepala Dinas P3A Dra. Lenda Pelealu.

Kepala Dinas P3A Kota Manado Dra. Meiva Lenda Pelealu menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi tersebut disimpulkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan diberikan kesempatan maksimal 3 jam.
“Jadi para orang tua sepakat mulai dari jam 4 sore sampai 7,” ujar Kadis P3A.

Selain itu ia menambahkan, ada pernyataan dari para orang tua bertanggung jawab penuh dengan pendidikan anak.
Dikatakannya pula, Pemerintah Kota Manado akan memfasilitasi untuk anak yang putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan.
“Kita akan pastikan bahwa mereka semua harus sekolah, wajib hukumnya mereka untuk sekolah karena itu arahan dari pimpinan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, DP3A juga melakukan asesmen untuk mendata para pekerja anak di bawah umur.
“Jadi mereka yang hadir hari ini dan sudah mengikuti asesmen akan diberikan id card,” tambahnya.

Melalui pertemuan tersebut, ia juga berharap akan dibentuknya asosiasi para badut. Sehingga melalui asosiasi ini, Pemerintah bisa mempromosikan para badut untuk mencari penghasilan tambahan.
“Jadi mereka tidak harus mencari uang di jalan – jalan yang tentunya akan membahayakan keselamatan mereka,”tambahnya lagi.

Dikutip dari Kompas.Com, sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Pengecualian terhadap Pekerja Anak Pekerja Ringan Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13 – 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya.

Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan. Pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13 – 15 tahun.

Berikut syarat yang harus dipenuhi: Izin tertulis dari orang tua atau wali. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali. Waktu kerja maksimal tiga jam.

Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Adanya hubungan kerja yang jelas. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan Pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan ditujukan untuk anak minimal 14 tahun. Mereka dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Syarat yang tercantum dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini adalah: Diberikan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan. Diberikan perlindungan keselematan dan kesehatan kerja. Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan, yaitu: Berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali. Waktu kerja paling lama tiga jam dalam satu hari. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak dalam rangka mengembangkan bakat dan minat juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004.

Kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak berdasarkan keputusan menteri adalah: Pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini. Pekerjaan tersebut diminati anak. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.