SatPol PP Manado Jaring Anak Dibawah Umur Jadi Badut Jalanan

LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Sulawesi Utara, menjaring sejumlah badut jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, sebagian ternyata masih anak di bawah umur.

“Anggota Pasus Tim II menindak lanjuti laporan perihal badut yang beraktivitas diwilayah traffic light Kelurahan Dendengan Luar. ,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Manado Herry Alfrets Ratu SE, Senin (8/1/2024).

Bacaan Lainnya

Alasan pihaknya menjaring sejumlah badut jalanan ini karena keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan umum. Selain itu, keberadaan mereka dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan maupun para badut itu sendiri.

“Para badut diamankan oleh petugas dibawah ke Mako POL PP untuk diberikan arahan,karena para badut tersebut masih dibawah umur alias masih anak-anak,” jelas Ratu ditemui di ruang kerjanya.

Penertiban ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Kemudian, hal tidak kalah pentingnya lagi adalah pelanggaran terkait mempekerjakan anak di bawah umur yang sanksinya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Itu yang menjadi dasar kita lakukan. Kita tidak mau anak-anak yang dipekerjakan di jalanan karena rawan mengalami kejahatan kriminalitas, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rata-rata para badut jalan tersebut mendapatkan kostum badut dengan cara menyewa. Anak-anak yang bekerja sebagai badut jalan tersebut, ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada juga merupakan anak putus sekolah.

Mereka beralasan menjadi pekerja badut jalanan tersebut, karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Rata-rata pengakuan mereka ada yang ingin mencari kesibukan di luar rumah. Ada juga yang beralasan untuk membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu.

Terkait sejumlah badut yang terjaring, pihaknya hanya melakukan tindakan pembinaan, baik terhadap yang mempekerjakan anak-anak tersebut maupun anak-anak yang menjadi badut jalan itu.

“Jadi tindakan kami selama ini sifatnya masih pembinaan, karena sekali dua kali kami panggil untuk membuat pernyataan dan kami juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik, apabila mengulangi lagi kami bisa melaporkan kepada Tim Satgas Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ratu menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik kostum badut tersebut, sebagian besar orang tua dari anak-anak yang menjadi badut jalan ini mengetahui anaknya dipekerjakan. Bahkan orangtua anak yang mengantarkan anaknya menjadi badut jalan tersebut.

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *