LIPUTAN15.COM – Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di area Mall Pelayanan Publik (MPP) diminati oleh seluruh kelompok umur. Pelayanan tersebut meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak

Kepala Disdukcapil Kota Manado Erwin Kontu, menyampaikan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan saat ini memang dirancang untuk kenyamanan masyarakat.

Pelayanan ini untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dijelaskannya, untuk pelayanan KTP-el, pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun.

Adapun persyaratan yang harus dibawa, sambung Kepala Disdukcapil Kotq Manado untuk perekaman KTP-el cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Erwin Kontu mengimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman KTP-el untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan di gedung MPP Boulevard Manado.

Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.

“Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya,” pungkasnya