Surat yang dikeluarkan KPU itu telah ditandatangani ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Maka KPU Bolmut mengumumkan pemenuhan persyaratan Dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bolmut 2024.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyerahan pemenuhan persyarata dukungan pasangan calon perseorangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut.
Dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Bolmut.
2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni
sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal
sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi
Pemilihan Umum Bolmut Nomor 373 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024;
3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakan
formulir Model B.
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan
Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang
tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap
pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan
identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti
yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA;
5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
(***)
Tinggalkan Balasan