LIPUTAN15.COM,MINUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara membuka ruang tanggapan bagi masyarakat, terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut disampaiakan melalui flyer yang dipost laman Facebook KPU Minut,Sabtu, (4/5). KPU Minut memberiokankan rentang waktu hingga 10 mei 2024 untuk batas tanggapan Masyarakat.

“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulaesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024,’’ ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Risky Pogaga, Minggu (5/6).

Untuk form tanggapan masyarakat, lanjut Pogaga, dapat diunduh di: https://drive.gogle.com/drive/Folders/1_25wqAxw73vQTpg5ZMqj_S_jYJTotUhW?hl=id

“Tanggapan dapat dibawa langsung di kantor KPU Kabupaten Minhasa Utara,” terang Pogaga.