Liputan15.com,Minsel-Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk  menurunkan jumlah balita stunting. Salah satu kegiatan yang paling strategis yang akan dilakukan adalah intervensi serentak pencegahan stunting.


Intervensi serentak pencegahan stunting di daerah penting dilakukan untuk memastikan semua kelompok sasaran terdata dengan baik dan menerima semua intervensi yang dilakukan sehingga prevalensi stunting dapat di turunkan serendah mungkin.


Upaya intervensi serentak pencegahan stunting di daerah diperlukan peran serta aktif dari semua semua pihak. Sehingga untuk itu perlu ada kordinasi yang baik dalam pelaksanaannya .


Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan akan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Launching Gerakan Nasional Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 31 Mei 2024, yang akang dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan. Dan Launching Gerakan Nasional Intervensi Serentak Pencegahan Stunting direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024.


Kenaikan stunting di Kabupaten Minahasa Selatan disebabkan karena terjadinya fluktuasi balita stunting, antara lain adanya kasus baru dimana terjadi tren yg positif peningkatan partisipasi orang tua yang membawa balita ke Posyandu utk diukur dan diitimbang, yang mencapai 90 % dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga balita-balita stunting yang pada tahun sebelumnya belum teridentifikasi karena belum dibawa ke Posyandu, stelah pada tahun 2023 dibawa ke posyandu sehingga teridentifikasi balita stunting.


Penanganan stunting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Thn 2021 ttg Percepatan Penurunan Stunting, harus dilakukan secara konvergensi atau “baku malendong”. Tanggung jawab ini bukan hanya dipikul oleh Pemerintah saja tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, harus turut serta mengemban tugas ini.


Pembuatan Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Penanganan Stunting, antara lain seperti Peraturan Bupati, SK Bupati dan Instruksi Bupati, kampanye pemberian obat tambah darah bagi remaja, pengadaan alat timbangan antropometri di semua posyandu di 167 desa, pengadaan tenaga gizi yg terlatih, kegiatan BAAS Forkompimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta dengan Perusahaan-perusahaan melalui program CSR, penguatan dana dan pelayanan Posyandu melalui dana desa seperti makanan pendamping ASI yg berkualitas, inovasi-inovasi penanganan stunting antara lain Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting, Gerakan Lawan Stunting Untuk Hasilkan Generasi Hebat (Gerakan Laskar Hebat), serta inovasi oleh puskesmas-puskesmas,
Semua upaya-upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan.

Oleh sebab itu, peran pemerintahan daerah (Pemkab dan DPRD) menjadi penting dalam merencanakan dan menganggarkan untuk mendukung proses Penanganan stunting. Kita harus kompak untuk menangani stunting ini. Mari jadikan stunting sebagai musuh kita bersama.